Insane
puasa ramadhan wajib hukumnya bagi;seorang muslim,berakal,baligh,mampu berpuasa,dan tidak sedang haid atau nifc. Sedankan anak kecil disuruh untk puasa jika ia mampu agar menjadi ter biasa.
.Masuknya bulan ramadhan dapat diketahui melalui salah satu dari dua hal :
1.melihat hilal bulan ramadhan dengan kesaksian seorang muslim yang adil dan mukalaf(yang telah di bebani hukum) walaupun yg bersaksi itu seorang wanita.
2.menyem purnakan bilangan bulan sya'ban sebanyak 30 hari .

.Hal-hal yang membatalkan puasa,
1. Berhubungan badan(intim)orang yang melakukannya wajib mengqadha' dan membyar kafarat,yaitu ;memerdekakan budak.jika tdk menemukan,memberi makan 60 orang miskin,jika tdk mampu juga,maka lepaslah kewajibannya.2. Keluwarnya mani ,karena berciuman,bersentuhan atau dengan sengaja puasa batal,adapun keluarnya karna bermimpi puasa tdk batal.
3. Makan minum dengan sengaja ,puasa batal ,apabila karna lupa puasa tidak batal .
4. Keluwar darah ,dari tubuh dengan cara hijamah (berbekam) atau donor darah.adapun darah yang sedikit untuk pemeriksaan laboratorium,atau keluar tanpa sengaja tdak lah merusak puasa.
5. Muntah dengan sengaja ,puasa batal,jika karna mual atau tdk di sengaja maka tdak batal .

.Haram hukumnya tidak berpuasa di bulan ramadhan bagi orang yg tdk memiliki udzur.Di perbolehkan tidak berpuasa bagi orang mukim yang melakukan perjalanan pada waktu siang hari,adapun wanita yang sedang hamil ,kesemuanya wajib mengqodho' saja coro jowo dendane ..

.Nabi muhammad bersada ;"Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan makan sahur".(HR.Ahmad).
dan sabda beliau;
"Agama ini senantiasa berjaya selama manusia menyegerakan berbuka;karena orang-orang Yahudi dan Nasrani menunda-nundanya".(HR.Abu Daud)